Rabu, 21 Januari 2009

MUI mau Keluarkan Fatwa Haram Rokok

Kita pasti sudah sering dengar hal tersebut di TV, yang paling saya bingungkan kenapa MUI keluarkan fatwa itu. Memang, rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin (itu sudah tertulis di bungkusnya) tapi apa bedanya dengan makanan yang di jual di pasaran seperti sayuran yang menanamnya mengunakan pupuk ilmiah dan pestisida untuk membasmi hama, juga mie instan, makanan ringan, minuman ringan yang sudah pasti menggunakan pengawet. Hal itu juga dapat menyebabkan kanker, tapi kenapa MUI ga' mengharamkannya??? Kenapa??? Ga' jelas juga..

Kalau memang mau keluarkan Fatwa Haram Rokok, keluarkan juga fatwa Haram mengkonsumsi sayur yang ditanam menggunakan pupuk ilmiah dan pestisida, mengkonsumsi makanan instan/ringan dan minuman ringan biar sekalian masyarakat Indonesia ga' makan apa karena Fatwa kalian. Kalau mau buat perokok berhenti merokok ga' harus mengeluarkan fatwa seperti itu, bisa dengan cara lain seperti yang di lakukan
Stop Merokok.com


0 komentar:

Posting Komentar

Setelah baca komentar ya.. :)

 

Site Info



free counters

Google PageRank Checker


Followers

.:::Luthfi:::. Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template